FESTIVAL TEATER MAMANDA KALIMANTAN SELATAN
BERHADIAH TOTAL RP 40 JUTA
Kotabaru,
27-29 November 2014
A. Latar belakang
Hari
Nusantara adalah perwujudan Deklarasi Juanda, yang diputuskan dalam Keppres
Nomor 126 Tahun 2001. Deklarasi tersebut mencerminkan tekad Bangsa Indonesia
untuk menyatukan lagi wilayah dan lautannya yang luas, sebagai wilayah
yang utuh dan berdaulat.
Hari
Nusantara mengingatkan kita, bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan
terbesar di dunia, dengan ribuan pulau yang memiliki keindahan alam dan
keragaman seni tradisi, bahasa, budaya, adat istiadat dan potensi ekonomi yang
dapat digali secara lebih maksimal.
Rapat Koordinasi Panitia Nasional dan Daerah Hari Nusantara XIV Tahun 2014 telah
dibentuk di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru, 15 April 2014.
Rapat tersebut membahas persiapan Hari Nusantara XIV Tahun 2014, yang puncaknya
akan dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru.
Sebelum
acara puncak, telah disusun aneka kegiatan, di antaranya Bhakti Sosial, Desa
Inovasi Nelayan, Festival Maritim, Seminar, Dialog Interaktif, Pameran, Pawai
Budaya, Festival Teater Mamanda
Kalimantan Selatan, dan lain-lain.
B. Maksud dan
tujuan
Masyarakat Banjar, Kalimantan
Selatan, memiliki teater tradisi mamanda,
wayang gung, wayang kulit, japin carita,
japin anak delapan, kuda gipang carita, bapandung (teater monolog), lamut
(teater tutur), tantayungan, damarulan, pantul, babagungan, alan-alan, dan lain-lain. Meski
terkadang dimainkan masyarakat Banjar yang bermukim di provinsi lain, mamanda
adalah teater tradisi yang berasal dari, hidup, tumbuh dan berkembang di Tanah
Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Mamanda
mempunyai dua aliran: Batang Banyu (mamanda
Pariuk) dan Tubau (Batubau).
Mamanda mengandung seni drama, tari dan musik (sendratasik), berpola
istana-sentris, dengan tokoh-tokoh Raja, Perdana Menteri, Mangkubumi, Wazir,
Kepala Pertanda (Panglima Perang), Harapan Pertama (Panganan), Harapan Kedua
(Pangiwa), Khadam, Inang (Amban), Permaisuri, Putera Mahkota, Puteri Raja, dan
lain-lain (tergantung kebutuhan cerita). Tokoh dalam cerita mamanda dapat ditambah dengan tokoh-tokoh
lain, seperti Raja Negeri Seberang, Perompak, Jin, Kompeni Belanda, dan lain-lain
(tergantung kebutuhan cerita).
1.
Maksud
Guna memeriahkan Hari
Nusantara XIV Tahun 2014, Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata
(Disporbudpar) Kabupaten Kotabaru bermaksud melaksanakan Festival Teater Mamanda Kalimantan Selatan (FTMKS).
2.
Tujuan
FTMKS bertujuan menumbuhkan
kebanggaan dan apresiasi masyarakat terhadap seni tradisi, terhadap kearifan
lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam teater tradisi mamanda.
3.
Bentuk
dan sifat kegiatan
Kegiatan berbentuk pertunjukan teater tradisi mamanda. Kegiatan bersifat kompetisi (lomba).
4.
Waktu
dan tempat kegiatan
Kegiatan
berlangsung sejak hari Kamis hingga Sabtu, 27-29 November 2014, di Pantai Siring
Laut, Kotabaru.
C.
Persyaratan,
pendaftaran dan kejuaraan
1) FTMKS
terbuka untuk umum (nonkategori), untuk grup/komunitas/pawadahan teater yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan.
2) Grup/komunitas/pawadahan teater dari satu
kabupaten/kota dilarang mengatasnamakan peserta dari kabupaten/kota lain.
Pemain di satu grup/komunitas/pawadahan
teater dilarang merangkap sebagai pemain di grup/komunitas/pawadahan teater lain. Pengecualian hanya berlaku untuk
pemusik/penabuh (yang boleh mendukung lebih dari satu grup/komunitas/pawadahan teater). Pelanggaran terhadap
ketentuan ini akan mendapat sanksi.
3) Tema
bebas.
4) Teater
mamanda yang dimaksud adalah mamanda tradisi, mamanda Batang Banyu (mamanda
Pariuk) maupun mamanda Tubau (Batubau), atau gabungan
keduanya. Pertunjukan berlangsung malam hari, di tempat
terbuka (dalam bentuk teater arena).
5) Jumlah
pemain, pemusik dan official tidak
dibatasi. Peserta menanggung sendiri biaya transportasi PP, akomodasi dan
konsumsi selama di Kotabaru.
6) Peserta
boleh membawakan naskah/cerita karangan sendiri, atau karya orang lain.
Fotokopi naskah/treatment dan leaflet (berisi nama grup/komunitas/pawadahan, badan produksi, susunan
pemain dan sinopsis) wajib diserahkan (masing-masing 4 rangkap) di Sekretariat Panitia
Pelaksana: Jalan P. Indera Kesuma Negara (Gedung Abdi Negara), Lantai II,
Telepon (0518) 21957, Kotabaru -- atau saat technicall
meeting dan pencabutan nomor tampil, di Gedung Ratu Intan, Kotabaru; Kamis,
27 November 2014, Pukul 09.00-12.00 WITA. Pendaftaran ditutup Selasa, 25
November 2014, Pukul 12.00 WITA. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
7) Peserta
mengikuti orientasi tempat (masing-masing 15 menit) di lokasi pertunjukan, Kamis,
27 November 2014, Pukul 13.00 s.d. 16.00 WITA.
8) Durasi
maksimal 60 menit. Pertunjukan diawali dengan pembacaan judul dan sinopsis
cerita mamanda yang dibawakan grup/komunitas/pawadahan teater yang akan tampil
(dibacakan oleh panitia pelaksana). Hitungan awal dan akhir waktu pertunjukan
ditandai dengan pemukulan gong (oleh panitia pelaksana).
9) Peserta
membawa sendiri peralatan yang diperlukan (alat musik, pemusik, properties,
kostum pemain, dan sebagainya). Panitia hanya menyediakan tempat pertunjukan,
lampu penerangan (standar), meja raja
dan lawangan sari.
10) Panitia
memberikan insentif/biaya produksi @ Rp 4 juta (dipotong pajak) kepada grup/komunitas/pawadahan teater yang menjadi peserta
(diserahkan setelah peserta tampil).
11) Dewan
Juri akan menetapkan Penyaji Terbaik I, Penyaji Terbaik II dan Penyaji Terbaik
III; Penyaji Harapan Terbaik I dan Penyaji Harapan Terbaik II; Aktor Terbaik,
Aktris Terbaik dan Sutradara Terbaik. Pemenang akan mendapat piagam penghargaan
dan hadiah uang tunai, total Rp 40 juta.
12) Keputusan
Dewan Juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
D. Dewan Juri
Dewan
Juri adalah seniman, budayawan dan praktisi teater tradisi di Kalimantan
Selatan.
E.
Contact person
Hal-hal
yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada contact person: Anang Marendra Bayu (085249514799, pendaftaran peserta), Zain Lawang Mahar
(087715658700, merekomendasikan
hotel/penginapan di Kotabaru), Abdus Sukur Mh (0852400405, teknis acara/pergelaran), Iwan Lawang
Slangker (081351028879, teknis acara/pergelaran),
dan Y.S. Agus Suseno (085249954849, persyaratan/kriteria
penilaian).
F. Penutup
Petunjuk
Pelaksanaan ini dibuat untuk kelancaran acara. Hal-hal yang belum tercantum di
sini akan diatur dan disusun kemudian, sesuai dengan relevansi dan urgensinya.
Kotabaru,
Agustus 2014