Rabu, 03 September 2014

Lomba Bakisah Bahasa Banjar Tentang Pelayanan Publik

Masyarakat Banjar memiliki tradisi lisan yang kuat. Sejumlah seni budaya daerahnya mengandalkan tradisi lisan, dalam bentuk pantun, bakisah (bercerita), lamut (teater tutur) dan madihin (sastra lisan). Mengingat kekayaan tradisi lisan ini, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melaksanakan Program Inovasi Tahun 2014, dalam bentuk Lomba Bakisah Bahasa Banjar Tentang Pelayanan Publik (LBBBTPP).
  
LBBBTPP berkaitan dengan pelayanan instansi/lembaga pelayanan publik terhadap masyarakat, atau pengalaman masyarakat saat berurusan dengan instansi/lembaga pelayanan publik, dengan ketentuan sebagai berikut: 
1)      LBBBTPP terbuka untuk siswa SLTA, mahasiswa dan masyarakat umum (nonkategori) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan. Peserta terbatas untuk 40 (empat puluh) orang.
2)      Peserta dari satu kabupaten/kota dilarang mengatasnamakan peserta dari kabupaten/kota lain, dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas (surat keterangan/ kartu siswa SLTA/mahasiswa/KTP/SIM/paspor) yang diserahkan saat pendaftaran.
3)      Peserta menggunakan Bahasa Banjar Hulu (pahuluan) atau Bahasa Banjar Kuala, menggunakan kata-kata sopan yang sesuai dengan adab dan kepantasan. Kisah yang dibawakan harus memiliki batang tubuh/struktur cerita (ada tokoh, alur, konflik, klimaks, ending/penyelesaian), bukan curhat, apalagi asal-asalan (mangaradau).
4)      Peserta dapat mengisahkan pengalaman pribadi atau pengalaman orang lain saat berurusan dengan instansi/lembaga pelayanan publik -- atau sebaliknya, pengalaman instansi/lembaga pelayanan publik ketika melayani masyarakat.
5)      Calon peserta mendaftarkan diri (setiap hari/jam kerja) di Sekretariat Panitia Pelaksana: Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Jalan Sultan Adam Nomor 23, RT 3/RW1, Kelurahan Surgi Mufti, Telepon/Faks. (0511) 3360817, Banjarmasin 70122. Pendaftaran dibuka sejak edaran ini diumumkan, ditutup Selasa, 21 Oktober 2014, Pukul 12.00 WITA. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
6)      Peserta mengikuti technicall meeting dan pencabutan nomor tampil di Sekretariat Panitia Pelaksana, Rabu, 22 Oktober 2014, Pukul 16.00 s.d. 18.00 WITA.
7)      Durasi bakisah maksimal 7 (tujuh) menit, diawali penyampaian judul kisah yang akan dibawakan. Peserta bakisah sendirian, tanpa bantuan orang lain (dalam bentuk apa pun) dan tidak menggunakan pengeras suara (mikrofon).
8)      Dewan Juri akan menetapkan Juara I, Juara II dan Juara III; Juara Harapan I, Juara Harapan II dan Juara Harapan III; masing-masing akan menerima hadiah uang tunai Rp 2 juta, Rp 1,5 juta, Rp 1 juta; Rp 700 ribu; Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu, termasuk plakat dan piagam penghargaan.
9)      Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
10)  Dewan Juri terdiri dari akademisi, seniman dan wartawan Banjarmasin.
11)  Kegiatan dilaksanakan di Gedung Balairung Sari, Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Brigjend. H. Hassan Basry Nomor 2/43, Banjarmasin, Sabtu, 25 Oktober 2014, Pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di Sekretariat Panitia Pelaksana (setiap hari/jam kerja), atau melalui contact person: Sopian Hadi (081348480110), Yeni Aryani (081348536136), dan M. Firhansyah (081269108860). [ysas]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar