Masyarakat Banjar memiliki tradisi lisan yang
kuat. Sejumlah seni budaya daerahnya mengandalkan tradisi lisan, dalam bentuk
pantun, bakisah (bercerita), lamut (teater tutur) dan madihin (sastra lisan). Mengingat kekayaan
tradisi lisan ini, Ombudsman RI
Perwakilan Kalimantan Selatan melaksanakan Program Inovasi Tahun 2014, dalam
bentuk Lomba Bakisah Bahasa Banjar
Tentang Pelayanan Publik (LBBBTPP).
LBBBTPP
berkaitan dengan pelayanan instansi/lembaga pelayanan publik terhadap
masyarakat, atau pengalaman masyarakat saat berurusan dengan instansi/lembaga
pelayanan publik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
LBBBTPP terbuka untuk siswa SLTA, mahasiswa dan masyarakat
umum (nonkategori) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan. Peserta
terbatas untuk 40 (empat puluh) orang.
2)
Peserta dari satu kabupaten/kota dilarang
mengatasnamakan peserta dari kabupaten/kota lain, dibuktikan dengan fotokopi
kartu identitas (surat keterangan/ kartu siswa SLTA/mahasiswa/KTP/SIM/paspor)
yang diserahkan saat pendaftaran.
3) Peserta
menggunakan Bahasa Banjar Hulu (pahuluan)
atau Bahasa Banjar Kuala, menggunakan kata-kata sopan yang sesuai dengan adab
dan kepantasan. Kisah yang dibawakan harus memiliki batang tubuh/struktur cerita
(ada tokoh, alur, konflik, klimaks, ending/penyelesaian),
bukan curhat, apalagi asal-asalan (mangaradau).
4)
Peserta dapat mengisahkan pengalaman pribadi atau pengalaman
orang lain saat berurusan dengan instansi/lembaga pelayanan publik -- atau
sebaliknya, pengalaman instansi/lembaga pelayanan publik ketika melayani
masyarakat.
5)
Calon peserta mendaftarkan diri (setiap hari/jam
kerja) di Sekretariat Panitia Pelaksana: Ombudsman
RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Jalan Sultan Adam Nomor 23, RT 3/RW1,
Kelurahan Surgi Mufti, Telepon/Faks. (0511) 3360817, Banjarmasin 70122.
Pendaftaran dibuka sejak edaran ini diumumkan, ditutup Selasa, 21 Oktober 2014,
Pukul 12.00 WITA. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
6)
Peserta mengikuti technicall meeting dan pencabutan nomor tampil di Sekretariat
Panitia Pelaksana, Rabu, 22 Oktober 2014, Pukul 16.00 s.d. 18.00 WITA.
7)
Durasi bakisah
maksimal 7 (tujuh) menit, diawali penyampaian judul kisah yang akan dibawakan. Peserta bakisah sendirian,
tanpa bantuan orang lain (dalam bentuk apa pun) dan tidak menggunakan pengeras
suara (mikrofon).
8)
Dewan Juri akan menetapkan Juara I, Juara II dan Juara
III; Juara Harapan I, Juara Harapan II dan Juara Harapan III; masing-masing akan
menerima hadiah uang tunai Rp 2 juta, Rp 1,5 juta, Rp 1 juta; Rp 700 ribu; Rp
500 ribu dan Rp 300 ribu, termasuk plakat dan piagam penghargaan.
9)
Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan tidak
dapat diganggu gugat.
10) Dewan Juri terdiri
dari akademisi, seniman dan wartawan Banjarmasin.
11) Kegiatan
dilaksanakan di Gedung Balairung Sari, Taman Budaya Provinsi Kalimantan
Selatan, Jalan Brigjend. H. Hassan Basry Nomor 2/43, Banjarmasin, Sabtu, 25
Oktober 2014, Pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Hal-hal yang belum jelas dapat
ditanyakan langsung di Sekretariat Panitia Pelaksana (setiap hari/jam kerja),
atau melalui contact person: Sopian
Hadi (081348480110), Yeni Aryani (081348536136), dan M. Firhansyah
(081269108860). [ysas]